Sabtu, 04 April 2015

Kontak Tembak di Sulteng, Densus 88 Amankan 2 Senapan M16

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Alex.

-Pasukan khusus anti teror Densus 88 kembali melakukan gebrakan seteah kontak tembak yang melibatkan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror terjadi di Sulawesi Tengah, Jumat (3/4).

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, satu orang tewas dalam kontak tembak dengan gerombolan orang tak dikenal, yang terjadi di Pegunungan Sakina Jaya, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah tersebut.

Menurut Rikwanto, usai kontak tembak Densus 88 juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api.

"Barang bukti dua pucuk senjata laras panjang jenis M16 dan satu pucuk senjata rakitan milik OTK (orang tak dikenal)," kata Rikwanto dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (3/4) malam.

Saat ini, tim Densus 88 masih terus melakukan pengejaran terhadap gerombolan orang tak dikenal yang melarikan diri ke arah pegunungan Sakina Jaya tersebut. Adapun satu orang yang tewas itu diamankan di Rumah Sakit Parigi.

Peristiwa ini, kata Rikwanto, berawal dari laporan warga yang mengadukan ada 6 orang tak dikenal di rumahnya, usai dia melaksanakan salat Jumat. Warga itu melapor ke Polres Parimo.

"Atas kejadian tersebut, anggota tim Densus 88 Antiteror langsung melakukan penyisiran ke arah pondok, tepatnya di pegunungan Sakina Jaya. Tim melihat ada sekitar 12 OTK (orang tak dikenal)," ujar Rikwanto.
Anggota Densus 88 sempat melakukan tembakan peringatan ke selusin orang tak dikenal itu. Kemudian, terjadi balasan hingga menimbulkan kontak tembak.

"Terjadi kontak dengan waktu kurang lebih satu jam di pegunungan Sakina Jaya. OTK melarikan diri dan diperkirakan sebagian luka," ujar Rikwanto.

Hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi apakah gerombolan orang tak dikenal itu merupakan bagian dari jaringan teroris kelompok Santoso. Selama ini, aparat Polri memang memburu kelompok Santoso yang dikabarkan bersembunyi di Poso dan sekitar wilayah Sulawesi Tengah lainnya.

Sabtu, 14 Maret 2015

Hakim Sarpin Somasi Khalayak Ramai

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Parman. 
-Hakim tunggal yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, menyampaikan somasi terbuka. 

Somasi itu ditujukan kepada khalayak ramai yang mengeluarkan komentar negatif atas keputusan dirinya memenangkan Budi Gunawan.

Kuasa hukum Sarpin, Hotma Sitompoel, mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengumumkan somasi tersebut. "Tujuan kami adalah agar masyarakat menghormati putusan pengadilan," kata Hotma, Jumat, 13 Maret 2015.

Bila masyarakat tidak setuju dengan putusan Sarpin, Hotma mengimbau supaya keberatan itu disampaikan lewat jalur hukum. "Jangan cuma ngoceh di luar," ucap Hotma. "Bilang bego, bilang goblok."

Somasi itu terutama ditujukan kepada pejabat maupun mantan pejabat instansi pemerintahan, termasuk pakar hukum yang disebut Hotma telah menyudutkan kliennya. Padahal Sarpin hanya menjalankan tugas yang diamanatkan kepadanya oleh kepala negara.

Sarpin melalui kuasa hukumnya meminta masyarakat yang telah menghina dirinya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Hotma mengklaim dirinya telah mengumpulkan bukti-bukti penghinaan yang ditujukan kepada hakim Sarpin. Bila dalam waktu tujuh hari permintaan maaf tak disampaikan, "Kami akan lapor ke polisi," kata Hotma.

Kamis, 12 Maret 2015

Maling Bawa Kabur Uang Rp 8 Juta

AMBON, TRIBUNEKOMPAS.
By: Alex.
-Sebuah Sekolah Dasar yang berlokasi di Desa Hatiwe Kecil, Kecamatan Sirimau. Ambon, Kamis (12/3/2015) disantroni maling. Maling beraksi dengan cara merusak gembok pintu ruangan kepala sekolah dan berhasil membawa kabur uang Rp 8,5 juta yang disimpan di lemari.

Aksi pencurian ini baru diketahui setelah petugas kebersihan, Anafiah (64), membersihkan sekolah tersebut. Saat menuju ruangan kepala sekolah, dia kaget karena ternyata pintu sudah terbuka lebar. Penasaran, Anafiah lalu memeriksa kondisi ruangan. Ternyata, lemari di dalam ruangan sudah dalam keadaan rusak. Isi lemari pun terlihat berantakan.

Kabag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Meity Jacobus mengatakan, kuat dugaan pelaku telah melakukan aksinya sejak subuh sebelum aktivitas di sekolah itu berlangsung.

“Jadi maling ini masuk ke dalam ruangan kepala sekolah dengan cara membongkar gembok pintu. Dia lalu membawa kabur uang Rp 8,5 juta,” katanya.

Menurut Meity setelah mengetahui sekolah tersebu dibobol maling, petugas kebersihan sekolah lalu memenghubungi kepala sekolah dan melaporkan kejadian itu. Tak berselang lama Kepala Sekolah J. Ayhuan Ayal pun langsung datang memeriksa seisi ruangan.

“Setelah mengecek lokasi, kepala sekolah langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Meity mengatakan, polisi pun datang ke sekolah dan melakuan olah tempat kejadian perkara. Untuk kepentingan penyelidikan, polisi langsung meminta keterangan dari petugas kebersihan sekolah tersebut.

“Saksi yang mengetahui pertama kali kejadian itu telah dimintai keterangannya, dan saat ini kita masih menyelidiki kasus tersebut,” sebutnya.

Senin, 23 Februari 2015

Sindikat Baru Sabu dari Cina Terbongkar

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Alex.

-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri meringkus jaringan pengedar narkoba jenis sabu dari Cina. Sindikat ini disebut kelompok baru yang tak ada kaitan sama sekali dengan gembong narkoba yang telah ditangkap Polri maupun Badan Narkotika Nasional.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, menduga jaringan ini sudah beberapa kali menyelundupkan sabu kendati tergolong kelompok baru. "Berat sabu yang kami sita hingga 8,1 kilogram menjadi petunjuk kelompok ini bukan pertama kalinya selundupkan sabu," kata Anjan di Cawang, Jakarta Timur, 20 Februari 2015.

Terbongkarnya jaringan ini bermula dari tertangkapnya Heriyanto pada 8 Januari di Medan. Dari tangannya, polisi menyita 2,2 kilogram sabu. Anjan menjelaskan Heriyanto menginformasikan ada dua orang yakni Stevy Harto alias Yohanes dan Enos Simbolon yang bertindak sebagai penyandang dana dan pemilik sabu yang dibawanya. Yohanes dan Enos diringkus di kamar nomor 535 Hotel Asean, Medan.

Pengembangan penyelidikan pada tiga tersangka itu, Anjan menuturkan, menggiring polisi untuk meringkus Sandia Purwani dan Nilo Purwani di Bekasi. Dua wanita ini kedapatan memiliki sabu seberat 2,1 kilogram yang disembunyikan ke dalam 14 cartridge printer.

Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap Chukwudubem Shedrack Nwabueze, warga Nigeria di Kelapa Gading Jakarta Utara. Dia kedapatan memiliki 285 gram sabu dan mengaku mendapatkannya dari Edward Mawardi alias Edo. "Saat meringkus Edo, dia sudah menyiapkan paket sabu yang disembunyikan dalam dua mesin diesel mini dan menampung 2,15 kilogram sabu," Anjan mengungkapkan.

Informasi dari tersangka terus bergulir. Berbekal informasi dari Edo, polisi meringkus Ong Lion Cuan di Cawang, Jakarta Timur. Cuan ditangkap karena Edo mengaku modus menyembunyikan sabu di mesin diesel atas perintah Cuan.

Dua tersangka terakhir ditangkap dari interogasi delapan tersangka lainnya. Mereka adalah Bernard S. Sandehang dan Fadlan alias Agam di Kelapa Gading dan Bekasi. Dari tangan keduanya, 620 gram sabu disita.

Menurut Anjan, sabu dari kelompok ini diduga akan diedarkan di kota besar seperti Bandung dan Surabaya. Dia menambahkan sabu dari Cina cenderung membanjiri pasar narkoba di Indonesia karena selisih harga yang menguntungkan. "Bayangkan harga sekilo sabu di Cina sekitar Rp 300 juta, dijual di Indonesia bisa dapat Rp 1,5 miliar," kata dia.

Selain sabu yang ditaksir bernilai Rp 14,5 miliar itu, polisi juga menyita tiga pucuk senjata api, 17 butir peluru, 14 cartridge printer merk HP Laser Jet, dua unit mesin diesel mini buatan Cina.

Kesepuluh tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat E juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang bakal mereka terima ialah hukuman mati.

Senin, 09 Februari 2015

Suka Ribut Baju Tak Islami, Si Cantik Tikam Pacar

INGGRIS, TRIBUNEKOMPAS.
By: Anton.

-Sarah Willis, 19 tahun, gadis yang sudah lima tahun lebih masuk Islam, menikam pacarnya yang muslim, Bilal Saddique, 29 tahun, hingga meninggal. Seperti yang diungkap dalam sidang di Pengadilan Preston, Inggris, belum lama ini, sebelumnya mereka suka ribut soal cara berpakaian.

Sarah yang cukup cantik ini bekerja di sebuah kantor hukum. Ia menyebut pacarnya sebagai lelaki yang suka mengatur dan meminta dirinya menerapkan standar Islam dalam berpakaian. Bilal tidak mau Sarah memakai pakaian ketat dan pendek karena lelaki lain akan melihatnya.

Dalam pertengkaran hebat yang terjadi pada malam hari, kata Sarah, pacarnya juga menuduh dirinya berselingkuh dengan lelaki lain. Keributan ini kemudian berakhir dengan mengenaskan. Sarah mengambil pisau dapur dan menusukannya ke Bilal. Ia kemudian berupaya menolong Bilal dengan menghentikan perdarahan, juga menelepon nomor darurat. Bilal Saddique akhirnya meninggal di Rumah Sakit Blackburn.


Insiden yang terjadi tahun lalu itu merupakan puncak dari hubungan mereka yang putus-sambung selama tiga tahun. Asma Day, rekan Sarah, mengatakan Bilal selalu ingin Sarah menutupi ketat tubuhnya.

Jaksa Francis McIntee mengatakan: “Bukti menunjukkan bahwa penusukan terjadi saat mereka bertengkar.”


Tapi Sarah menolak disebut melakukan pembunuhan. "Aku tidak akan bisa hidup tanpa dia. Kami mengalami pasang-surut, tapi aku mencintainya. Aku tidak membunuhnya. Kami seharusnya pergi berlibur pada hari itu," ujar dia, seperti dikutip Dailymail.

Setelah melalui persidangan yang panjang, pengadilan dengan sistem juri yang dipimpin oleh Hakim Timothy Holroyde memutuskan Sarah tidak bersalah.

Rabu, 17 September 2014

Bekingi Perjudian, Kapolres Sorong Kota Dicopot

JAYAPURA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Leo.S.

-Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Bambang Sutoyo mengatakan, Kapolres Sorong Kota Ajun Komisaris Besar Harry Golden dicopot dari jabatannya karena diduga memberikan izin tindak perjudian di wilayahnya.

"Dia memberi izin perjudian ini di dua lokasi, salah satunya di Kilometer 10 Sorong. Satu lokasi perjudian telah beroperasi selama satu tahun, dan lainnya baru tiga bulan," kata Bambang di Polda Papua, Rabu, 17 September 2014.  

Menurut Bambang, tindak perjudian bola guling di Kota Sorong, Papua Barat, itu dikemas dalam kegiatan pasar malam. "Pendapatan dalam satu malam bisa mencapai ratusan juta rupiah," katanya.

Harry Golden dinilai bersalah karena memberikan izin keramaian selama satu tahun. Padahal, kata Bambang, pimpinan Polda Papua pernah menegur dan mengingatkannya agar izin itu dicabut. Namun Harry tidak mengindahkan teguran itu.

"Sehingga dia dicopot dari jabatannya. Rencananya Kamis besok, 18 September 2014 akan dilakukan serah terima jabatan di Polda Papua. Dia akan digantikan oleh AKBP Kamirudin Ritonga," ujar Bambang.

Kasus perjudian ini terbongkar setelah tim gabungan Polda Papua yang dipimpin Komisaris Besar Tornagogo menangkap 62 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 62 orang yang diringkus itu 23 di antaranya perempuan. Berdasarkan penyelidikan polisi, mereka terbukti menggelar perjudian berkedok pesta pasar malam.

Senin, 08 September 2014

Terpidana Siswa SMA 3 Jakarta Ditolak Sekolah

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Parman.

-Empat siswa SMA Negeri 3 Jakarta yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Arfiand Caesary Al Irhami tidak dapat bersekolah lagi di SMA Negeri 3. Alasannya, sekolah telah menggelar rapat dan memutuskan untuk memecat atau mengembalikan siswa-siswa itu kepada orang tua masing-masing. Kebijakan ini diketahui berdasarkan situs resmi SMA Negeri 3 yang diunggah pada 1 September 2014.

Berdasarkan situs resmi itu diketahui mereka yang dipecat adalah AM, kelas XII IPS C; KM, kelas XII IPS B; TM, kelas XII IPS A; dan PU, kelas XII IPS C.

Dalam situs itu juga dituliskan bahwa rapat pleno sekolah tersebut dihadiri oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 Burhanuddin. Keputusan kepada siswa yang melakukan penganiayaan dalam kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu itu berdasarkan Tata Tertib SMAN 3 Jakarta Tahun 2014-2015 Pasal 18. "Siswa yang melakukan asusila dan melakukan tindakan kriminal di mana saja, maka pendidikan selanjutnya diserahkan kepada orang tua," demikian isi aturan itu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan penetapan penahanan dari pengadilan tinggi sudah berakhir pada 4 September lalu. "Mereka otomatis sudah bebas dari hukum," kata Chandra ketika dihubungi Tempo pada Senin, 8 September 2014.

Arfiand Caesary Al Irhami adalah siswa kelas X SMA Negeri 3. Remaja itu meninggal di Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan setelah mengikuti pelatihan pencinta alam di Tangkuban Parahu pada 12-20 Juni 2014. Diduga Arfiand meninggal akibat penganiayaan.

Belakangan polisi menahan dan menetapkan lima siswa SMA 3 sebagai tersangka. Empat di antaranya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dengan masa percobaan 2 tahun. Sedangkan seorang tersangka lagi belum diadili. Saat ini polisi tengah memeriksa empat alumni yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.