Senin, 08 September 2014

Terpidana Siswa SMA 3 Jakarta Ditolak Sekolah

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Parman.

-Empat siswa SMA Negeri 3 Jakarta yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Arfiand Caesary Al Irhami tidak dapat bersekolah lagi di SMA Negeri 3. Alasannya, sekolah telah menggelar rapat dan memutuskan untuk memecat atau mengembalikan siswa-siswa itu kepada orang tua masing-masing. Kebijakan ini diketahui berdasarkan situs resmi SMA Negeri 3 yang diunggah pada 1 September 2014.

Berdasarkan situs resmi itu diketahui mereka yang dipecat adalah AM, kelas XII IPS C; KM, kelas XII IPS B; TM, kelas XII IPS A; dan PU, kelas XII IPS C.

Dalam situs itu juga dituliskan bahwa rapat pleno sekolah tersebut dihadiri oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 Burhanuddin. Keputusan kepada siswa yang melakukan penganiayaan dalam kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu itu berdasarkan Tata Tertib SMAN 3 Jakarta Tahun 2014-2015 Pasal 18. "Siswa yang melakukan asusila dan melakukan tindakan kriminal di mana saja, maka pendidikan selanjutnya diserahkan kepada orang tua," demikian isi aturan itu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan penetapan penahanan dari pengadilan tinggi sudah berakhir pada 4 September lalu. "Mereka otomatis sudah bebas dari hukum," kata Chandra ketika dihubungi Tempo pada Senin, 8 September 2014.

Arfiand Caesary Al Irhami adalah siswa kelas X SMA Negeri 3. Remaja itu meninggal di Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan setelah mengikuti pelatihan pencinta alam di Tangkuban Parahu pada 12-20 Juni 2014. Diduga Arfiand meninggal akibat penganiayaan.

Belakangan polisi menahan dan menetapkan lima siswa SMA 3 sebagai tersangka. Empat di antaranya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dengan masa percobaan 2 tahun. Sedangkan seorang tersangka lagi belum diadili. Saat ini polisi tengah memeriksa empat alumni yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar