Minggu, 31 Agustus 2014

AKBP Idha Terancam Dihukum Mati

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Tommy.

-Kepala Sub-direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan penyidik di Reserse Narkoba, Brigadir Kepala Harahap, dicokok Polisi Diraja Malaysia di Bandara Kuching, Serawak, Malaysia, Sabtu, 30 Agustus 2014. Mereka tertangkap tangan membawa narkoba seberat 6 kilogram.

Padahal, Malaysia termasuk negara yang menerapkan hukuman berat baik bagi produsen, pengedar, maupun pemakai narkotika dan obat-obatan terlarang. Tak mengherankan, seperti halnya di Indonesia, Malaysia memiliki lembaga negara yang khusus menangani masalah narkoba. Nama lembaga itu ialah Agensi Antidadah Kebangsaan di bawah Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Keseriusan pemerintah Malaysia membasmi peredaran narkoba, ditunjukkan dengan adanya Akta Dadah Berbahaya 1952. Dalam aturan ini dimuat jenis-jenis hukuman bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Berikut daftar hukuman bagi warga negara yang tertangkap dalam kasus narkoba di Malaysia:

1. Hukuman gantung sampai hukuman mati.
Hukuman yang tertera pada Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 ini dikenakan bagi siapa pun yang memiliki 15 gram atau lebih narkoba jenis heroin, 1.000 gram atau lebih candu masak atau mentah, 200 gram atau lebih ganja, dan 40 gram atau lebih kokain.

2. Penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup serta hukum cambuk 10 kali
Hukuman ini dikenakan kepada orang yang memiliki 5 gram heroin, 250 gram candu masak atau mentah, 50 gram atau lebih ganja, serta 15 gram kokain.

3. Penjara seumur hidup dan hukum cambuk minimal 6 kali
Hukuman dikenakan bagi siapa pun yang menanam pohon ganja di wilayah Malaysia

Dengan ketentuan di atas, jika merujuk Akta Dadah Berbahaya 1952 Pasal 39B, Idha dan Harahap terancam hukuman gantung sampai hukuman mati. 

Sumber: Agensi Antidadah Kebangsaan, Kementerian Dalam Negeri Malaysia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar