Kamis, 06 Juni 2013

Kasus Pembunuhan Nasruddin, Polri Tolak Praperadilan Antasari

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.

- Mabes Polri menolak permohonan praperadilan Antasari terkait isi asms bernada ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen. Alasannya, mereka belum menerima barang bukti dari pihak Antasari.

"Kami belum menerima barang bukti," kata Kuasa Hukum Mabes Polri AKBP Marbun. Menurut dia, pihak Antasari hanya menyerahkan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 18 Februari 2010. "Itu bukan barang bukti," kata dia.

Marbun mengatakan pihaknya kesulitan melakukan penyidikan, karena terkendala belum adanya barang bukti berupa handphone Nokia Communicator type E90 dengan nomor SIM card 0811978245 milik Nasrudin, yang digunakan untuk menerima SMS ancaman yang katanya dari Antasari.

Sidang praperadilan Antasari digelar pada Rabu 5 Juni 2013 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari pihak Polri hadir empat perwakilan dari Divisi Penerangan Hukum Mabes Polri. Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Didik Setio Handono.

Sebelumnya, pihak Antasari mengajukan permohonan praperadilan terhadap penghentian penyidikan pengirim SMS "gelap" kepada Nasrudin ke PN Jaksel. Mereka meminta agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan kasusnya.

SMS tersebut dijadikan sebagai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dalil dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin. Namun Antasari mengaku SMS tersebut tidak dikirimkan dari ponselnya.

Ket. gambar: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar