TANGERANG, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Warto.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima berkas perkara kasus pemotongan `burung` Abdul Muhyi, 21 tahun, dengan tersangka Neng Hasanah, 22 tahun. "Berkasnya kami terima hari ini dari Polsek Pamulang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan, Jabal Nur kepada Tempo di Tigaraksa, Selasa, 4/06/2013.
Neng mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Kepala Lapas Wanita kelas II A Tangerang, Cipriana Murbihastuti, mengatakan kondisi Neng sehat secara fisisk dan jiwa. "Setiap pagi mengikuti senam dan kegiatan Lapas lainnya," katanya.
Neng dititipkan sebagai tahanan di Lapas wanita sejak 22 Mei 2013. oleh Polsek Pamulang, Tangerang Selatan. Kepala Polsek Pamulang, Komisaris Mochamad Nasir, mengatakan penitipan Neng karena tidak ada Lapas Wanita di Polsek Pamulang.
Neng, ditangkap di kediaman orang tuanya di Jalan Raya Kosambi Timur, Desa Sidungkul, Kelurahan Cicengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin 20 Mei 2013.
Perempuan itu ditangkap setelah memotong kelamin Abdul Muhyi, pemuda yang baru ditemuinya. Neng mengaku sakit hati diperlakukan kurang ajar oleh Muhyi.
Menurut Neng, Muhyi melakukan pelecehan seksual dengan menggerayangi tubuhnya hingga paksaan bersetubuh selama kencan pertama mereka dari Senin malam, 13 Mei 2013 hingga Selasa pagi, 14 Mei 2013. Polisi menjerat Neng dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka berat.
Ket. Gambar: Petugas kepolisian menggiring tersangka Neng Hasanah, pemutilasi alat kelamin laki-laki di polsek Pamulang, Tangerang. Wanita ini memotong alat kelamin AM hingga putus karena merasa sakit hati usai diajak melakukan hubungan intim.
By: Warto.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima berkas perkara kasus pemotongan `burung` Abdul Muhyi, 21 tahun, dengan tersangka Neng Hasanah, 22 tahun. "Berkasnya kami terima hari ini dari Polsek Pamulang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan, Jabal Nur kepada Tempo di Tigaraksa, Selasa, 4/06/2013.
Neng mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Kepala Lapas Wanita kelas II A Tangerang, Cipriana Murbihastuti, mengatakan kondisi Neng sehat secara fisisk dan jiwa. "Setiap pagi mengikuti senam dan kegiatan Lapas lainnya," katanya.
Neng dititipkan sebagai tahanan di Lapas wanita sejak 22 Mei 2013. oleh Polsek Pamulang, Tangerang Selatan. Kepala Polsek Pamulang, Komisaris Mochamad Nasir, mengatakan penitipan Neng karena tidak ada Lapas Wanita di Polsek Pamulang.
Neng, ditangkap di kediaman orang tuanya di Jalan Raya Kosambi Timur, Desa Sidungkul, Kelurahan Cicengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin 20 Mei 2013.
Perempuan itu ditangkap setelah memotong kelamin Abdul Muhyi, pemuda yang baru ditemuinya. Neng mengaku sakit hati diperlakukan kurang ajar oleh Muhyi.
Menurut Neng, Muhyi melakukan pelecehan seksual dengan menggerayangi tubuhnya hingga paksaan bersetubuh selama kencan pertama mereka dari Senin malam, 13 Mei 2013 hingga Selasa pagi, 14 Mei 2013. Polisi menjerat Neng dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka berat.
Ket. Gambar: Petugas kepolisian menggiring tersangka Neng Hasanah, pemutilasi alat kelamin laki-laki di polsek Pamulang, Tangerang. Wanita ini memotong alat kelamin AM hingga putus karena merasa sakit hati usai diajak melakukan hubungan intim.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar