Senin, 10 Juni 2013

Pengamat: Undang Antasari, Dewan Tak Langgar Hukum

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto. 

- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menyebut langkah Komisi Hukum DPR untuk mengundang Antasari Ashar dalam Rapat Dengar Pendapat tentang pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tidak melanggar Undang-undang. Antasari Azhar adalah mantan ketua KPK yang saat ini berstatus terpidana penjara 18 tahun atas pembunuhan berencana direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Boleh saja, tidak peraturan yang melarang itu," kata Andi saat dihubungi Tribunekompas, Ahad, 9 Juni 2013.

Meski tak salahi aturan, Andi menyebut langkah Komisi III ini baru pertama kali terjadi. Saat disinggung soal pelanggaran etika, Andi membantah. Dia tetap teguh tak ada aturan yang dilanggar.

Andi menilai Komisi III membutuhkan sumbangsih pemikiran Antasari. Mengingat Antasari pernah menjabat sebagai jaksa dan terakhir sebagai ketua KPK. "Mungkin DPR butuh otak dia (Antasari), bukan status dia sebagai terpidana."

Sebelumnya, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengklaim kliennya mendapat undangan dari Komisi Hukum DPR pada Selasa, 11 Juni 2013 sekitar pukul 13.00 WIB. Antasari diundang sebagai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Boyamin juga menyatakan kliennya akan memaparkan perlunya dimasukannya aturan pengajuan proses Peninjauan Kembali lebih dari satu kali dengan alasan adanya novum. Usulan ini dinilai penting sebagai jaminan tidak terjadinya rekayasa perkara. Bahkan dalam upaya PK yang berulang tersebut Antasari meminta agar dimungkinkan pemanggilan paksa saksi dan sidah terbuka di Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar