Sabtu, 26 November 2011

Polisi Tangkap Sembilan Pembalak Liar

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Sembilan pembalak liar di Kalimantan Barat ditangkap dalam Operasi Hutan Lestari yang dilaksanakan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

“Sembilan pelaku penebangan dan pencurian hutan itu telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Devisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di kantor, Jumat 25 November 2011.

Saud menjelaskan dalam pelaksanaan operasi itu, Mabes melakukan operasi terpusat sedangkan Polda Kalimantan Barat operasi imbangan.

“Mabes menangkap tiga pelaku, sedangkan Polda Kalimantan Barat menangkap enam pelaku,” kata Mantan Kepala Densus 88 itu.

Tiga pelaku yang ditangkap Mabes, yakni S warga Putusibau (50 tahun), A (50 th) warga Pontianak, dan J (60 th) dari Pontianak. Dari tangan mereka disita kayu 2450 batang dan 500 kubik.

Sedangkan Polda Kalimantan Barat menangkap S warga Ketapang, O warga Ketapang, ME warga Nangapino, Melawi, S warga Durian Sebatang Kabupaten Kayong Utara, E warga Kayan Hilir Kabupaten Sanggau, serta A warga Kayan Hilir. Polisi menyita 3190 batang kayu gelondongan. “Kasus ini ditangani oleh Polda Kalimantan Barat,” kata Saud.

Mereka dikenakan Pasal 50 ayat 3 huruf (f) menebang tanpa izin dan (h) membeli tanpa izin, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun menebang tanpa izin dan 6 tahun untuk yang menjual tanpa izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar