Jumat, 18 November 2011

Kejaksaan Ngotot Nazar Tersangka, Polri Tak Mau Ambil Pusing

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Kejaksaan Agung dan Polri beda pendapat soal kasus pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urnaningrum yang melibatkan Nazaruddin.

Polri belum memastikan bahwa Nazaruddin tersangka, sementara Kejagung menganggap Nazaruddin telah menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri yang diterima Kejagung.

Soal penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung, Polri tak mau ambil pusing. Kata Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman lingkungan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat sore (18/11), soal Nazaruddin jadi tersangka, itu urusan jaksa.

"Jadi, silahkan tanya ke jaksa. Karena begini, berkasnya saja belum lengkap, bagaimana mau kirim. Nanti kalau sudah lengkap berkas, baru kita kirim (dan Nazaruddin jadi tersangka). Kalau jaksa mau menunjuk jaksa peneliti silahkan saja, itu kan hak mereka. Tidak ada masalah," katanya lagi.

Masih kata Saud, dalam KUHAP itu cuma ada saksi dan tersangka. Tidak ada terlapor. "Kita kan tidak bisa ujug-ujug periksa orang langsung sebagai tersangka, tapi sebagai saksi dulu, apakah ada unsur pidana atau tidak," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar