Selasa, 01 April 2014

Pembunuh Tukang Nasi, Ternyata Pembantunya

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Anto.

-Kepolisian Sektor Cengkareng, jakarta Barat, mengungkap motif pembunuhan terhadap Jainah, 31 tahun, pemilik warung nasi di Kapuk, Cengkareng. Pelakunya, ternyata pembantunya, Ralim, 47 tahun.

Kepala Polsek Cengkareng, Komisaris Muhammad Iqbal, mengatakan, motif pembunuhan itu diawali dengan niat pemerkosaan. "Pelaku awalnya ingin memperkosa, tapi korban melawan jadi nyawanya dihabisi," kata Iqbal di Cengkareng, Selasa, 1 April 2014.

Iqbal menjelaskan, kisah diawali oleh Ralim yang sudah lama memendam cinta kepada majikannya itu. Namun, cintanya tidak ditanggapi oleh Jainah. Bahkan, Ralim pernah mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.


Lagi-lagi, ditolak mentah-mentah. Meski begitu, lelaki warga Kapuk Sawah, Kapuk, Cengkareng, itu masih dipercaya bekerja di warung milik Jainah. Ralim mkain nekat.

Pada 26 Maret 2014, Ralim menyusun rencana untuk meniduri korban yang tinggal seorang diri di rumah yang merangkap sebagai warung. Dia mengendap-endap masuk ke dalam rumah Jainah.

Saat sudah berada di dalam kamar, Ralim mencoba melucuti pakaian korban. Namun, Jainah tiba-tiba terbangun dan langsung mendorong Ralim. Ralim yang panik langsung mengayunkan sebilah pisau yang sudah dia siapkan.

"Pisau itu digunakan untuk membacok tangan kanan korban," kata Iqbal. Rupanya, usai membacok, pisau yang digunakan Ralim terlepas dari genggamannya.
Dia pun langsung mengambil gunting dan menghujamkan ke bagian leher, dada, kepala bagian belakang, dan pinggang korban. Jainah pun tewas akibat hunjaman pisau sebanyak tujuh kali.

Usai melakukan aksinya, Ralim mencoba menutupi perbuatannya dengan cara membuang barang pisau dan gunting tersebut. lantas kembali menjaga warung, seolah tidak terjadi apa-apa.
Tapi polisi berhasil mengungkap aksi pelaku setelah memeriksa sejumlah saksi. Ralim pun ditangkap di rumahnya di kawasan Kapuk, dua hari setelah pembunuhan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang percobaan perkosaan. "Pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara," ujar Iqbal. Ralim mengaku perbuatannya. "Iya benar (membunuh Jainah)," kata Ralim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar