Kamis, 03 Oktober 2013

Hari Ini Pengadilan Vonis Benget, Pemutilasi Istri

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Anto.

-Benget Situmorang, 38 tahun, pelaku mutilasi atas istrinya sendiri, Darna Sri Astuti, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin, 30 September 2013. "Iya, sidangnya nanti jam 13.00," kata Kuasa hukum Benget, Edward Sihombing, kepada Tribunekompas Senin, 30 September 2013.

Sebenarnya, Benget akan divonis pada Kamis lalu, 26 September, namun sidang urung dilaksanakan karena Benget sakit. Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, mengatakan hari ini kondisi kesehatan Benget sudah normal kembali. "Kemarin kabarnya masih sakit, tapi hari ini sudah biasa saja. Bisa dihadirkan dalam sidang hari ini," ujar Ibnu.

Benget memutilasi Darna di rumahnya, Jalan Bungur Raya RT 11/06 nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Ahad, 3 Maret 2013. Potongan tubuh Darna ditemukan pada 5 Maret di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Bekasi. Benget diringkus polisi di rumahnya pada 6 Maret.

Benget dituntut hukuman mati. Dalam pembacaan tuntutan, Ibnu mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh dan pembuktian dakwaan, Benget melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Terdakwa telah terbukti secara hukum seperti dalam dakwaan pertama (Pasal 340), terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan hukuman tersebut," kata Suud di ruang sidang PN Jakarta Timur, 9 September lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar