Kamis, 13 Juni 2013

Berkas Pemukulan Pramugari Dilimpahkan ke Kejaksaan

PALEMBANG, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Leo.S.

- Berkas perkara Zakaria Umar Hadi, tersangka pelaku pemukulan pramugari Sriwijaya Air Nur Febriyani, dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, ke kejaksaan negeri setempat.

Kepala Polresta Pangkal Pinang Ajun Komisaris Besar Polisi Bariza Sulfi menjelaskan, Zakaria dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Ancaman hukuman bagi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung itu adalah penjara selama 2 tahun 8 bulan. ”Penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi, yaitu teman korban, penumpang, dan korban sendiri,” kata Bariza, Rabu, 12 Juni 2013.

Bariza juga menegaskan, Zakaria tetap meringkuk di tahanan. Sebab, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pengacara Zakaria tidak bisa dikabulkan.

Bariza tidak ingin menanggapi kemungkinan Zakaria dijerat dengan Pasal 54 butir (f) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. ”Kami hanya menjerat tersangka sesuai laporan korban,” ujarnya.

Aksi Zakaria memukul Nur Febriyani terjadi Rabu malam, 5 Juni 2013, sekitar pukul 19.30. Saat itu pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 078 baru mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang.

Zakaria ternyata masih menyimpan dendam lantaran ditegur Febriyani. Pada saat pesawat telah take-off, Zakaria masih menggunakan telepon selulernya dan tidak menggubris teguran yang disampaikan Febriyani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar