JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Kejaksaan Agung menahan lima orang petinggi PT PLN Cabang Sumutera Utara di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Kelimanya sudah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan flame turbine pada 12 Pembangkit Listrik Tenaga Gas sektor Pembangkit Belawan, 2007-2009.
Kelima tersangka tersebut adalah Albert Pangaribuan, mantan General Manajer PT PLN Cabang Sumatra Utara; Edward Silitonga, Manager Perencana; Ferdinand Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang; Fahmi Rizal Lubis, Manager Produksi; dan Ketua Panitia Lelang, Robert Manyuazar. Kelima tersangka tak berkomentar saat keluar dari gedung bundar kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik. "Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan sesuai surat perintah penahanan hari ini," kata Untung di kantornya, Rabu 29/05/2013.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga proyek tersebut telah dikorupsi, khususnya pengerjaan life time extention major overhouls gas turbine di 12 PLTG dibawah Pembangkit Belawan. Mereka disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untung mengatakan pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugiaan negara mencapai Rp 23,94 miliar.
Pengacara para tersangka, Ahmad Sukrisno, yang dikonfirmasi tidak bersedia berkomentar. "Maaf, saat ini saya belum bisa berkomentar," kata dia singkat di depan rutan.
Ketika tersangka berada di rutan, enam orang pegawai PLN datang berkunjung. Seorang lagi menyusul, diduga sebagai direktur di PLN Pusat. Dia datang menggunakan mobil Camry hitam dengan nomor polisi B 646 RFS. Orang tersebut berdiri sejenak di depan rutan, kemudian dipersilahkan masuk.
By: Anto.
- Kejaksaan Agung menahan lima orang petinggi PT PLN Cabang Sumutera Utara di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Kelimanya sudah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan flame turbine pada 12 Pembangkit Listrik Tenaga Gas sektor Pembangkit Belawan, 2007-2009.
Kelima tersangka tersebut adalah Albert Pangaribuan, mantan General Manajer PT PLN Cabang Sumatra Utara; Edward Silitonga, Manager Perencana; Ferdinand Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang; Fahmi Rizal Lubis, Manager Produksi; dan Ketua Panitia Lelang, Robert Manyuazar. Kelima tersangka tak berkomentar saat keluar dari gedung bundar kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik. "Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan sesuai surat perintah penahanan hari ini," kata Untung di kantornya, Rabu 29/05/2013.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga proyek tersebut telah dikorupsi, khususnya pengerjaan life time extention major overhouls gas turbine di 12 PLTG dibawah Pembangkit Belawan. Mereka disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untung mengatakan pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugiaan negara mencapai Rp 23,94 miliar.
Pengacara para tersangka, Ahmad Sukrisno, yang dikonfirmasi tidak bersedia berkomentar. "Maaf, saat ini saya belum bisa berkomentar," kata dia singkat di depan rutan.
Ketika tersangka berada di rutan, enam orang pegawai PLN datang berkunjung. Seorang lagi menyusul, diduga sebagai direktur di PLN Pusat. Dia datang menggunakan mobil Camry hitam dengan nomor polisi B 646 RFS. Orang tersebut berdiri sejenak di depan rutan, kemudian dipersilahkan masuk.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar