JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Nilai pajak PT The Master Steel diduga mencapai Rp 120 miliar. Nilai itu merupakan tunggakan pajak selama tiga tahun.
"Nilainya antara Rp 100-120 miliar," ujar sumber Tribunekompas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 16/05/2013. Nilai tersebut merupakan tunggakan pajak selama tiga tahun.
Sumber tersebut juga menyebut bahwa lembaga anti rasuah sedang menyelidiki tim pemeriksa pajak yang menangani perusahaan itu. KPK sedang menelisik apakah duit suap tersebut juga mengalir pada pihak lain, baik anggota tim lain atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Soalnya, nilai suap yang diserahkan pada penyidik Pajak berjumlah miliaran.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan seorang karyawan perusahaan baja yang menyuap dua pegawai pajak senilai SIN$ 300 ribu atau Rp 2,4 miliar. Karyawan dari perusahaan PT The Master Steel (TMS) itu menyuap dua pegawai yang bekerja di Kantor Perwakilan Pajak Jakarta Timur.
The Master adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang bergerak di bidang baja. Informasinya, bahwa karyawan perusahaan tersebut memberi uang kepada kedua pegawai Kanwil Pajak Jakarta Timur untuk memuluskan persoalan tunggakan pajak perusahaan. Pemberian itupun bukan yang pertama kali. "Sudah ada pemberian sebelumnya," kata sumber Tribunekompas.
Dua peawai pajak yang diduga menerima suap tersebut bernama Muhammad Dian Irwan Nuqishra dan Eko Darmayanto. Dian adalah pemeriksa pajak muda golongan III D, sementara Eko Darmayanto adalah pengawas pajak golongan III C.
Keduanya tertangkap tangan telah menerima uang dari Efendy di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Efendy ikut dicokok di bandara.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua Manajer Keuangan PT The Master Steel, yaitu Effendi Kumala dan Teddy Muliawan.
Ket. Gambar: Manajer Keuangan PT The Master Steel, Teddy Muliawan menaiki mobil tahanan usai diperiksa oleh KPK di gedung KPK, Jakarta, (16/5). Teddy ditangkap tangan oleh KPK karena diduga telah menyuap oknum pegawai Ditjen Pajak Jakarta Timur.
By: Anto.
- Nilai pajak PT The Master Steel diduga mencapai Rp 120 miliar. Nilai itu merupakan tunggakan pajak selama tiga tahun.
"Nilainya antara Rp 100-120 miliar," ujar sumber Tribunekompas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 16/05/2013. Nilai tersebut merupakan tunggakan pajak selama tiga tahun.
Sumber tersebut juga menyebut bahwa lembaga anti rasuah sedang menyelidiki tim pemeriksa pajak yang menangani perusahaan itu. KPK sedang menelisik apakah duit suap tersebut juga mengalir pada pihak lain, baik anggota tim lain atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Soalnya, nilai suap yang diserahkan pada penyidik Pajak berjumlah miliaran.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan seorang karyawan perusahaan baja yang menyuap dua pegawai pajak senilai SIN$ 300 ribu atau Rp 2,4 miliar. Karyawan dari perusahaan PT The Master Steel (TMS) itu menyuap dua pegawai yang bekerja di Kantor Perwakilan Pajak Jakarta Timur.
The Master adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang bergerak di bidang baja. Informasinya, bahwa karyawan perusahaan tersebut memberi uang kepada kedua pegawai Kanwil Pajak Jakarta Timur untuk memuluskan persoalan tunggakan pajak perusahaan. Pemberian itupun bukan yang pertama kali. "Sudah ada pemberian sebelumnya," kata sumber Tribunekompas.
Dua peawai pajak yang diduga menerima suap tersebut bernama Muhammad Dian Irwan Nuqishra dan Eko Darmayanto. Dian adalah pemeriksa pajak muda golongan III D, sementara Eko Darmayanto adalah pengawas pajak golongan III C.
Keduanya tertangkap tangan telah menerima uang dari Efendy di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Efendy ikut dicokok di bandara.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua Manajer Keuangan PT The Master Steel, yaitu Effendi Kumala dan Teddy Muliawan.
Ket. Gambar: Manajer Keuangan PT The Master Steel, Teddy Muliawan menaiki mobil tahanan usai diperiksa oleh KPK di gedung KPK, Jakarta, (16/5). Teddy ditangkap tangan oleh KPK karena diduga telah menyuap oknum pegawai Ditjen Pajak Jakarta Timur.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar