"Eksekusi tetap dilaksanakan oleh Kejaksaan. Sedangkan Kepolisian akan memberi bantuan pengamanan," kata Timur, usai bertemu Jaksa Agung Basrief Arief di Mabes Polri, Kamis siang, 25 April 2013.
"Kami berkoordinasi hari ini, bicara bagaimana caranya jaksa agung mengeksekusi dan polisi mengamankan," kata Timur.
Rabu, 24 April 2013 kemarin, jaksa hendak mengeksekusi paksa Susno di kediamannya di perumahan elite Dago Pakar Resort, Bandung, setelah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu tiga kali menolak eksekusi. Susno telah di vonis bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus karupsi pengamanan dana pilkada Jawa Barat, 2008, dan kasus suap terkait dengan penanganan kasus PT Salmah Arowana.
Proses eksekusi kemarin terhambat karena Susno meminta perlindungan ke Polda Jawa Barat. Namun Kejaksaan bertekad tetap akan mengeksekusi Susno sesuai putusan Mahkamah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar