PASURUAN, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Soewardi.
- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pemerasan yang dilakukan oknum militer, wartawan, dan polisi. Ditangkap empat orang yang terdiri atas seorang oknum anggota Kepolisian, dua pecatan TNI Angkatan Udara, dan seorang wartawan. "Masih kita selidiki," kata Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, Ajun Komisaris Besar Ricky Purnama, Rabu, 9 Januari 2013.
Pelaku adalah PRB warga Kalibata, Jakarta Selatan, berpangkat ajun komisaris yang aktif berdinas di Mabes Polri; IP wartawan warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan dua anggota TNI AU yang sudah dipecat, yakni TW dan HM, warga Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Keempatnya tertangkap di sebuah villa di Kelurahan Pecalukanan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Korban pemerasan adalah pengusaha rokok bernama M, warga Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Diduga pengusaha rokok ini memproduksi rokok tanpa bea cukai. Awalnya, keempat pelaku mendatangi rumah M sambil membawa surat perintah penyidikan (sprindik). Mereka menggeledah rumah korban sambil membawa empat bungkus rokok tanpa cukai.
Barang bukti dan korban digiring ke sebuah vila di Prigen, Kabupaten Pasuruan. Keempat tersangka meminta korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200 juta. Namun, korban hanya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Karena tak memberikan sesuai permintaan, pelaku mengancam akan menindak kasus rokok ilegal tersebut.
Ketakutan, korban menyatakan sanggup menyediakan uang tambahan Rp 150 juta. Korban menghubungi seorang karyawan untuk membawa kekurangan uang ke villa. Di tengah perjalanan, M menyuruh anak buahnya menghubungi polisi. Atas laporan itu, tim buru sergap Kepolisian Resor Pasuruan menangkap keempat pelaku.
By: Soewardi.
- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pemerasan yang dilakukan oknum militer, wartawan, dan polisi. Ditangkap empat orang yang terdiri atas seorang oknum anggota Kepolisian, dua pecatan TNI Angkatan Udara, dan seorang wartawan. "Masih kita selidiki," kata Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, Ajun Komisaris Besar Ricky Purnama, Rabu, 9 Januari 2013.
Pelaku adalah PRB warga Kalibata, Jakarta Selatan, berpangkat ajun komisaris yang aktif berdinas di Mabes Polri; IP wartawan warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan dua anggota TNI AU yang sudah dipecat, yakni TW dan HM, warga Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Keempatnya tertangkap di sebuah villa di Kelurahan Pecalukanan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Korban pemerasan adalah pengusaha rokok bernama M, warga Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Diduga pengusaha rokok ini memproduksi rokok tanpa bea cukai. Awalnya, keempat pelaku mendatangi rumah M sambil membawa surat perintah penyidikan (sprindik). Mereka menggeledah rumah korban sambil membawa empat bungkus rokok tanpa cukai.
Barang bukti dan korban digiring ke sebuah vila di Prigen, Kabupaten Pasuruan. Keempat tersangka meminta korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200 juta. Namun, korban hanya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Karena tak memberikan sesuai permintaan, pelaku mengancam akan menindak kasus rokok ilegal tersebut.
Ketakutan, korban menyatakan sanggup menyediakan uang tambahan Rp 150 juta. Korban menghubungi seorang karyawan untuk membawa kekurangan uang ke villa. Di tengah perjalanan, M menyuruh anak buahnya menghubungi polisi. Atas laporan itu, tim buru sergap Kepolisian Resor Pasuruan menangkap keempat pelaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar