JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Perusahaan Daerah Pasar Jaya menyerahkan duplik (jawaban tergugat) atas replik (dalil-dalil penggugat) dalam kasus sengketa pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 5 November 2012. Kuasa Hukum PD Pasar Jaya Desmi Hardi mengatakan Pasar Jaya—sebagai tergugat--telah memberikan dalil bantahan atas gugatan perpanjangan pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang yang diajukan PT Priamanaya Djan International (penggugat).
Menurut Desmi, Surat Keputusan Gubernur Nomor 39 Tahun 2002 mengatur adanya evaluasi sebelum perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya. Perjanjian pengelolaan Blok A ini hanya berlaku 5 tahun. PD Pasar Jaya, kata dia, telah mengevaluasi dengan meminta audit dari Kantor Akuntan Tasmin dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Hasil audit menunjukkan banyaknya pelanggaran dan kelemahan dalam Perjanjian Kerja Sama,” kata Desmi, Senin 5 November 2012.
Dia mengatakan PD Pasar Jaya telah melakukan rekomendasi BPKP yaitu renegosiasi kontrak. “Rekomendasinya renegosiasi atau pemutusan kontrak,” katanya. Menurut dia, status pengelola Blok A Pasar Tanah Abang saat ini illegal. Sebab, Perjanjian Kerja Sama telah berakhir pada 16 Desember 2009, kemudian status quo hingga 1 April 2011.
Selain illegal, kata dia, pengelola telah melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain penetapan tarif (service charge) tanpa melibatkan PD Pasar Jaya. “Kami tidak pernah memberikan kuasa penetapan tarif pada mereka (PT PT Priamanaya)," katanya. Desmi merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 dan Perda 12 Tahun 1999.
PT Priamanaya, pengelola Blok A, menggugat PD Pasar Jaya atas cidera janji (wanprestasi). Dalam gugatan tertanggal 12 Juli 2012 itu Priamanaya meminta hak pengelolaan Blok A sampai penjualan kios mencapai 95 persen selama jangka waktu 20 tahun.
Mediasi yang dipimpin majelis hakim tidak menghasilkan kesepakatan. Sidang berlanjut dengan pengajuan putusan sela dari penggugat. Dalam permohonan putusan sela itu, Priamanaya menuntut PD Pasar Jaya, “Tidak melakukan perbuatan-perbuatan apapun yang dapat menghambat PT Priamanaya Djan International dalam melakukan pengelolaan.”
Hingga saat ini belum ada keputusan dari majelis hakim terkait putusan sela. Senin pekan depan, sidang dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti oleh pengugat.
By: Anto.
- Perusahaan Daerah Pasar Jaya menyerahkan duplik (jawaban tergugat) atas replik (dalil-dalil penggugat) dalam kasus sengketa pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 5 November 2012. Kuasa Hukum PD Pasar Jaya Desmi Hardi mengatakan Pasar Jaya—sebagai tergugat--telah memberikan dalil bantahan atas gugatan perpanjangan pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang yang diajukan PT Priamanaya Djan International (penggugat).
Menurut Desmi, Surat Keputusan Gubernur Nomor 39 Tahun 2002 mengatur adanya evaluasi sebelum perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya. Perjanjian pengelolaan Blok A ini hanya berlaku 5 tahun. PD Pasar Jaya, kata dia, telah mengevaluasi dengan meminta audit dari Kantor Akuntan Tasmin dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Hasil audit menunjukkan banyaknya pelanggaran dan kelemahan dalam Perjanjian Kerja Sama,” kata Desmi, Senin 5 November 2012.
Dia mengatakan PD Pasar Jaya telah melakukan rekomendasi BPKP yaitu renegosiasi kontrak. “Rekomendasinya renegosiasi atau pemutusan kontrak,” katanya. Menurut dia, status pengelola Blok A Pasar Tanah Abang saat ini illegal. Sebab, Perjanjian Kerja Sama telah berakhir pada 16 Desember 2009, kemudian status quo hingga 1 April 2011.
Selain illegal, kata dia, pengelola telah melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain penetapan tarif (service charge) tanpa melibatkan PD Pasar Jaya. “Kami tidak pernah memberikan kuasa penetapan tarif pada mereka (PT PT Priamanaya)," katanya. Desmi merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 dan Perda 12 Tahun 1999.
PT Priamanaya, pengelola Blok A, menggugat PD Pasar Jaya atas cidera janji (wanprestasi). Dalam gugatan tertanggal 12 Juli 2012 itu Priamanaya meminta hak pengelolaan Blok A sampai penjualan kios mencapai 95 persen selama jangka waktu 20 tahun.
Mediasi yang dipimpin majelis hakim tidak menghasilkan kesepakatan. Sidang berlanjut dengan pengajuan putusan sela dari penggugat. Dalam permohonan putusan sela itu, Priamanaya menuntut PD Pasar Jaya, “Tidak melakukan perbuatan-perbuatan apapun yang dapat menghambat PT Priamanaya Djan International dalam melakukan pengelolaan.”
Hingga saat ini belum ada keputusan dari majelis hakim terkait putusan sela. Senin pekan depan, sidang dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti oleh pengugat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar