Sabtu, 06 Oktober 2012

Senin, Kepolisian Periksa Siswa SMAN 70

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  

By: Anto.

-  Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menyatakan, kepolisian akan memanggil siswa SMAN 70 pada Senin, 8 Oktober 2012. Pemanggilan ini untuk mendalami keterlibatan mereka dalam insiden pembacokan siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra, 15 tahun, dalam tawuran yang terjadi pada Senin, 24 September lalu.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa, kemungkinan nanti akan ada yang dipanggil lagi pada Senin," kata Rikwanto di Markas Besar Kepolisian Daerah Metro Jaya, Sabtu, 6 Oktober 2012. Penyidik akan memeriksa apakah saksi tersebut ikut mengeroyok atau terlibat dalam insiden pembacokan tersebut. Kepolisian juga belum menetapkan tersangka baru dalam insiden tawuran ini.

Sejauh ini, Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah memeriksa 41 saksi untuk mengungkap kronologi penyerangan yang dilakukan oleh siswa SMAN 70 kepada SMAN 6 itu. Saksi merupakan guru dan siswa dari dua sekolah tersebut serta pedagang di sekitar SMAN 70.

Rikwanto menyatakan bahwa penyidik juga masih mendalami dari mana Fitrah Rahmadani, pembacok Alawy, mendapatkan arit yang digunakan untuk membacok. "Penyidik masih mendalami sumber dari arit itu," katanya.

Tawuran antara siswa SMAN 70 dan SMAN 6 terjadi pada 24 September lalu sekitar pukul 12.15 di bundaran Bulungan. Seorang siswa SMAN 6 bernama Alawy Yusianto Putra tewas dalam tawuran tersebut. Alawy tewas karena mengalami luka bacok di bagian dada.

Saat ini, Fitrah telah ditahan di tahanan dewasa Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar