Senin, 20 Agustus 2012

Polisi Yang Halangi Penyidikan KPK Bisa Ditahan

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Anto.  

-  Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi punya kewenangan untuk menahan perwira polisi dan siapapun yang menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. “Kalau punya saksi dan alat bukti yang kuat, KPK harus maju terus,” kata Neta, Senin 20 Agustus 2012.

Neta mendukung langkah KPK yang berencana menahan Irjen Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang sekarang menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (non-aktif). Djoko sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini. Jika ada bukti yang kuat, maka menurut Neta, KPK bisa langsung menahan Irjen Djoko Susilo, meski belum pernah sekalipun memeriksanya sebagai saksi atau tersangka.

Kuasa hukum Djoko Susilo, Friedrich Yunadi, memastikan Djoko tidak akan mau memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa seusai Lebaran. Menurut Friedrich, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah lebih dulu memeriksa Djoko sebagai saksi dalam perkara yang sama. “Satu orang tidak bisa diperiksa dalam perkara yang sama, dengan status berbeda. Polisi memeriksa klien saya sebagai saksi, sementara KPK sebagai tersangka, jadi tidak bisa,” kata Friedrich.

Neta sendiri menilai penolakan Djoko untuk diperiksa KPK merupakan bagian dari skenario penyelamatan diri. Untuk itu, dia mendesak KPK menahan siapapun yang menghalangi penyidikan KPK. “Bahkan empat perwira polisi yang sekarang ditahan di Mabes Polri, juga harus mau diperiksa KPK. Kalau mereka tidak mau, atau ada perwira polisi yang menolak menyerahkan mereka untuk diperiksa KPK, semuanya bisa dijerat pidana,” kata Neta.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar