JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Meski terindikasi kuat melanggar peraturan yang ada, Bareskrim Polri tetap ngotot untuk menangani kasus korupsi di Korlantas tanpa mengindahkan keberadaan KPK. Sikap polri ini dinilai cukup arogan.
"Kita mengormati argumen Kabareskrim Polri namun sebaiknya Polri tidak arogan dan kemudian melanggar undang-undang. Sebagai gambaran presiden saja kalau melanggar undang-undang bisa diturunkan," ujar peneliti ICW Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Dalam konferensi pers kemarin, Kabareskrim Komjen Sutarman menyebut pihaknya lebih dulu mengusut kasus simulator SIM dibanding KPK. Karena itu seperti disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, pihaknya juga berhak melakukan penanganan kasus itu. Sutarman menyebut dalam penyelidikan Polri sesuai Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012 telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4.
Dia menjelaskan, kalau dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri melakukan penyelidikan lebih dahulu. "Itu kalau dilihat siapa yang lebih dahulu," terangnya. Sedangkan untuk penyidikan kasus ini, Sutarman menyebut tanggal 31 Juli 2012 sebagai tanggal permulaan.
Dan pernyataan Bareskrim ini mentah begitu saja. Hal itu disebabkan karena KPK telah lebih dulu, baik menyelidikinya atau menyidiknya. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya telah menyelidiki kasus ini sejak 20 Januari 2012 dan menaikkan ke tahap penyidikan sejak 27 Juli 2012, atau Jumat pekan lalu.
Menanggapi ngototnya pihak kepolisian ini, Febry Diansyah mengatakan pasal 50 Undang0undang 30 tahun 2002 telah mengatur dengan tegas bahwa lembaga antikorupsi itu memiliki kewenangan yang luar biasa, termasuk untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan.
"Pasal 50 jelas mengatur bahwa koordinatornya itu KPK," ujar Febri.
Untuk diketahui, proses penyelidikan merupakan proses investigasi di tahap awal, sedangkan penyidikan merupakan investigasi yang sudah mengerucut ke ada tidaknya tindak pidana. Di level penyidikan hampir dipastikan lembaga penegak hukum, menelurkan nama tersangka.
By: Anto.
- Meski terindikasi kuat melanggar peraturan yang ada, Bareskrim Polri tetap ngotot untuk menangani kasus korupsi di Korlantas tanpa mengindahkan keberadaan KPK. Sikap polri ini dinilai cukup arogan.
"Kita mengormati argumen Kabareskrim Polri namun sebaiknya Polri tidak arogan dan kemudian melanggar undang-undang. Sebagai gambaran presiden saja kalau melanggar undang-undang bisa diturunkan," ujar peneliti ICW Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Dalam konferensi pers kemarin, Kabareskrim Komjen Sutarman menyebut pihaknya lebih dulu mengusut kasus simulator SIM dibanding KPK. Karena itu seperti disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, pihaknya juga berhak melakukan penanganan kasus itu. Sutarman menyebut dalam penyelidikan Polri sesuai Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012 telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4.
Dia menjelaskan, kalau dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri melakukan penyelidikan lebih dahulu. "Itu kalau dilihat siapa yang lebih dahulu," terangnya. Sedangkan untuk penyidikan kasus ini, Sutarman menyebut tanggal 31 Juli 2012 sebagai tanggal permulaan.
Dan pernyataan Bareskrim ini mentah begitu saja. Hal itu disebabkan karena KPK telah lebih dulu, baik menyelidikinya atau menyidiknya. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya telah menyelidiki kasus ini sejak 20 Januari 2012 dan menaikkan ke tahap penyidikan sejak 27 Juli 2012, atau Jumat pekan lalu.
Menanggapi ngototnya pihak kepolisian ini, Febry Diansyah mengatakan pasal 50 Undang0undang 30 tahun 2002 telah mengatur dengan tegas bahwa lembaga antikorupsi itu memiliki kewenangan yang luar biasa, termasuk untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan.
"Pasal 50 jelas mengatur bahwa koordinatornya itu KPK," ujar Febri.
Untuk diketahui, proses penyelidikan merupakan proses investigasi di tahap awal, sedangkan penyidikan merupakan investigasi yang sudah mengerucut ke ada tidaknya tindak pidana. Di level penyidikan hampir dipastikan lembaga penegak hukum, menelurkan nama tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar