By: Bambang.R.
- Sebanyak 18 narapidana dengan hukuman penjara di atas 15 tahun
dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur, ke
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat tengah malam, 20 Juli 2012.
Kepala Penjara Madiun Wahiddin mengatakan alasan pemindahan napi ini karena alasan keamanan dan kenyamanan para napi. Wahiddin menilai para napi juga membutuhkan suasana baru. “Mereka hukumannya lama, kalau lama di sini mungkin bisa terkontaminasi pegawai kami,” ujarnya.
Dari 18 napi tersebut, dua di antaranya adalah terpidana kasus makar. Sedangkan yang lainnya adalah terpidana kasus narkoba, pembunuhan, dan tindak pidana kriminal lainnya. Di antara mereka ada yang dijatuhi hukuman penjara selama 21-23 tahun.
Selain alasan keamanan, menurut Wahiddin, pemindahan para napi dengan hukuman tinggi ini karena kapasitas penjara Madiun sudah berlebihan. Dari kapasitas yang hanya sekitar 560 orang, LP Kelas I Madiun kini diisi sekitar 1.400 warga binaan atau hampir tiga kali lipatnya.
Puluhan aparat Kepolisian Resor Madiun Kota dari Satuan Sabhara dan Intelijen dikerahkan untuk mengamankan evakuasi napi. Beberapa di antaranya mengenakan senjata laras panjang. Petugas di menara pengawas LP juga tampak bersiaga menenteng senjata serupa.
Para napi dikeluarkan sekitar pukul 23.00 dan diangkut dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Madiun. Sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap dan petugas LP serta kejaksaan ikut mengawal kendaraan yang mengangkut para napi. “Dari Madiun langsung menuju Nusakambangan,” kata salah satu petugas kejaksaan. Saat keluar dari pintu gerbang LP, sejumlah napi tampak marah dan mengumpat dari dalam minibus yang mengangkut mereka.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Madiun Kota Komisaris Polisi Edi Purwanto membenarkan sejumlah anak buahnya ditugaskan mengawal kendaraan yang mengangkut para napi. “Beberapa petugas bersenjata lengkap ikut mengawal untuk mengantisipasi gangguan keamanan,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar