JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
ByAnto.
- Komisi
Pemberantasan Korupsi menemukan bukti kuat terjadinya penggelembungan
dana yang besar dalam proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.
"Ada penggelembungan yang cepat sekali, dengan jumlah spektakuler," kata
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta Selasa 10 Juli 2012.
Menurut Busyro, bukti penggelembungan dana proyek sudah ada di kantong
tim penyelidik. Meski menolak perinciannya, ia menyatakan bukti itu
dikaji mendalam hingga dipaparkan dalam gelar perkara pekan ini. "Bukti
itu harus ditakar sesuai dengan hukum pembuktian materiil," ujarnya.
PT Adhi Karya bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek senilai Rp 1,2 triliun itu sejak 2010. Dalam proyek ini, Adhi Karya memegang 70 persen pengerjaan, sisanya digarap PT Wijaya Karya.
Sengkarut Hambalang mengemuka pertama kali dari pernyataan M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat.
Ia menuduh Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum mengambil dana dari
proyek itu sebesar Rp 50 miliar pada Januari 2010. Anas dituding memakai
duit itu untuk membiayai pemenangan dirinya saat merebut kursi ketua
umum dalam Kongres Demokrat di Bandung, Mei 2011. Anas berkali-kali
membantah tudingan ini.
Sumber di KPK menyatakan, ada
dua pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dibidik menjadi
tersangka pertama dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan
Deddy Kusdinar serta Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Wisler
Manalu.
Deddy menjadi ketua tim pencari tanah dan pejabat
pembuat komitmen proyek. Adapun Wisler mengepalai panitia lelang proyek.
Keduanya diduga terlibat penggelembungan dana proyek. Busyro mengatakan
nama mereka sudah ada dalam berkas penyidikan. Peran dua pejabat itu
sedang didalami.
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng
mengaku tidak bakal mengintervensi KPK, yang akan menaikkan pengusutan
kasus Hambalang ke tahap penyidikan. Termasuk menetapkan dua tersangka
dalam kasus ini. "Saya serahkan sepenuhnya pada KPK. Kami akan bekerja
sama," katanya.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan gelar
perkara mungkin terwujud pada Jumat mendatang. Ini menjadi gelar perkara
kelima sejak kasus tersebut bergulir. Namun KPK belum akan menyematkan
status tersangka pada Deddy dan Wisler. “Tunggu gelar perkara dulu,”
katanya lewat telepon.
Busyro menegaskan, KPK tak hanya menelusuri peran Deddy dan Wisler, tapi juga pihak lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar