JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Inspektur Jendral Untung S
Rajab membantah polisi mengakali habisnya masa penahanan tersangka kasus
pembunuhan, John Kei, dengan membantarkannya ke rumah sakit.
"Tidak
ada itu akal-akalan. Dokterlah yang menentukan (John Kei dirawat--)
bukan penyidik," ujarnya di Komunitas Salihara,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu, 08/07/2012.
Sebelumnya
pengacara John Kei, Topik Chandra, mengancam akan mengadukan polisi ke
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 9 Juli 2012. Pengaduan
dilakukan karena ia menduga dokter di Rumah Sakit Polri, tempat John Kei
dirawat, dipaksa mengikuti instruksi penyidik untuk menahan John Kei di
rumah sakit itu meski masa penahanannya selama 120 hari sudah berakhir.
“Ini sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia,” katanya.
Sejak
akhir pekan lalu, ratusan pendukung John Kei sudah memadati RS Polri,
mengantisipasi pembebasan Kei. Tapi, polisi menolak melepaskan preman
yang disegani itu dengan alasan Kei masih dalam perawatan dokter. Topik
sendiri bersikeras kliennya sudah sehat. Dia memastikan Kei tidak perlu
lagi berada di rumah sakit.
John Kei ditahan terkait kasus
pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia,
Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei memerintahkan anak
buahnya membunuh Ayung di Swiss Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Ayung tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut,
pinggang, dan leher.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar