Selasa, 17 Juli 2012

Diduga Gelapkan Uang, Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka

LAMPUNG, (TRIBUNEKOMPAS)  
By:  LEO.s.  

-  Polda Lampung menetapkan anggota DPRD Bandar Lampung dari partai Golkar, Romi Husin, sebagai tersangka penggelapan uang sebesar Rp 150 juta. Romi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan setelah polisi menerima laporan dari Budi Setiawan, yang merasa ditipu oleh Romi.

"Romi ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2012. Tapi tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Senin (16/7/2012)

Menurut Sulis, kasus ini bermula ketika Romi menjanjikan proyek kepada Budi pada tahun 2009. Untuk mendapatkan proyek tersebut, Budi harus menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Romi. Korban lantas percaya dan menyerahkan uang tersebut melalui rekan Romi, Darwin.

"Namun, hingga kini proyek yang dijanjikan Romi tidak kunjung terealisasi dan uang pun tidak dikembalikan," terangnya.

Merasa ditipu, Budi melaporkan Romi ke Polda Lampung. Polda pun menjadikan Romi sebagai tersangka penggelapan uang. Polda Lampung menjanjikan akan segera melengkapi berkas dan selanjutnya melimpahkan ke kejaksaan.

Masih kaitannya dengan kasus ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan Romi, Sudirman. Pemeriksaan direncanakan akan dilangsungkan, Selasa (17/7/2012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar