By: Anto.
- Puluhan ribu cakram optik atau DVD yang memuat film bajakan pada
empat toko di kawasan pusat perbelanjaan Semanggi, disita. Penyitaan
pada hari Kamis, 12 Mei 2011, dilakukan oleh tim gabungan Direktorat
Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI),
Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Kriminal
Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Asosiasi Industri Video
Indonesia.
"Kami menyita VCD, DVD, dan blu-ray disc di empat lokasi, satu toko di lantai 1 dan tiga toko pada lantai 2
Plaza Semanggi," kata Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal HAKI
Faturahman saat penggerebekan, Kamis, 12/06/2011 lalu, satu
lokasi toko yang digerebek adalah Video & Games di lantai 2b Plaza
Semanggi. Tiga penjaga toko, Yati, Yuna, dan Desa, mengaku kaget dengan
kedatangan tim tersebut. "Tidak ada pemberitahuan apa-apa, tiba-tiba
saja datang menyita film-film," kata Yati, kemarin.
Menurut
Faturahman, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat. Dan
sejak beberapa minggu lalu, tim dari HAKI sudah melakukan survei di
sejumlah toko DVD di Plaza Semanggi. "Nantinya kepingan sitaan ini akan
dijadikan barang bukti di persidangan," ujar Faturahman.
Untuk
mengetahui sebuah kepingan film bajakan, kata Faturahman, masyarakat
bisa mengecek dari harganya yang sangat murah dan tidak tercantumnya
nomor registrasi pada kepingan DVD. Pada lingkaran tengah kepingan DVD
asli terdapat nomor registrasi. "Nomor registrasi VCD, DVD, dan blu-ray disc tidak ada alias sudah dikerik," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar