JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Anto.
- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal tahun ini tidak akan diberikan kepada narapidana dalam kasus korupsi, terorisme, dan bandar narkoba. "Hanya diberikan kepada narapidana dalam kasus kejahatan umum," kata Denny ketika dihubungi kemarin.
Alasannya, ujar Denny, terkait dengan kebijakan Kementerian dalam pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana kasus tersebut dan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan itu, terutama kepada narapidana kasus korupsi. "Ini adalah kejahatan luar biasa. Jadi, kami kasih pesan agar tidak ada yang melakukan tindakan itu," ujar dia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia rencananya akan memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Kristen dalam rangka peringatan Hari Raya Natal tahun ini. Sebanyak 6.280 narapidana atau anak didik akan mendapatkan remisi Natal. Rinciannya, Remisi Khusus I (masih menjalani pidana) sebanyak 6.110 narapidana dan Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 170 narapidana.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal tahun ini secara simbolis akan diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin, yang akan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu, 25 Desember besok pukul 09.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar