Sabtu, 05 November 2011

Penembak Riyadus Dijerat Pasal Pembunuhan

SURABAYA, (Tribunekompas)
Soewardi.


- Briptu Eko Riswanto, anggota Reserse Polres Sidoarjo, Jawa Timur, dijerat melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara karena melakukan penembakan yang menewaskan Riyadus Sholikin, sopir antar jemput karyawan PT Ecco yang juga guru ngaji, beberapa waktu lalu.

Temuan Tim Penyelesaian Kasus (TPK) dan Tim penyidik Subdit Pidana Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menyimpulkan, Briptu Eko diduga dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap korbannya.

Polda Jatim juga memastikan Briptu Eko juga merekayasa ada celurit yang disebutnya milik korban Riyadus Sholikin. "Setelah dilakukan pengembangan, penyidik memastikan celurit hasil rekayasa Briptu Eko," kata Pjs Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Elijas Hendrajana, Jumat 4 November 2011.

Terkait peristiwa itu, penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga berkomitmen secepatnya menyelesaikan penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Briptu Eko.

"Beberapa hari lagi berkasnya diharapkan selesai dan segera dikirim ke jaksa penuntut umum."

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis itu berawal saat mobil korban, Riyadus Sholikin, dituding menyerempet pengendara sepeda motor yang juga anggota polisi, Briptu Widianto, di depan GOR Delta Sidoarjo yang berhadapan dengan kafe Ponti.

Sejumlah oknum polisi berpakaian preman kemudian melakukan pengejaran sambil melontarkan tembakan. Setelah Suzuki Carry milik korban berhenti karena ban kanan belakang tertembak, Briptu Eko kemudian mengarahkan tembakan ke lengan kanan korban, tembus dada mengenai jantung yang membuat korban tewas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar