JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.
- Polisi Sektor Koja membekuk tiga dari sembilan orang anggota sindikat pencuri mesin Anjungan Tunai Mandiri. Mereka dicokok di Jalan Plumpang, Semper, Jakarta Utara. stu dari anggota komplotan itu diduga adalah oknum anggota TNI.
Mesin ATM yang digondol adalah mesin ATM milik Bank Muamalat di Kantor Cabang Pembantu Rukan Transyogi, Cikeas Jalan Alternatif Cibubur nomor 11 Cileungsi, Gunung Putri, Bogor. "Menurut catatan di mesin, pencurian terjadi pukul 2.33 dini hari tadi," kata Kepala Reskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar pada wartawan, Ahad 21 Agustus 2011.
Mereka adalah Nanang, 33 tahun; Fadil, 43 tahun, dan seorang lagi berinisial M diduga merupakan anggota TNI. "Dari sembilan orang itu satu yang oknum, yang lain sipil," kata Irwan. Ia melanjutkan, "Dia akan kita serahkan ke satuannya."
Menurut pengakuan para tersangka, kecuali Fadil, aksi yang mereka lakukan dini hari tadi bukanlah yang pertama. Nanang, selain beraksi di Bogor tadi pagi, juga ikut dalam perampokan ATM Bank BNI di Duren Sawit beberapa waktu lalu. Sementara M mengaku telah empat kali menjalankan aksinya di Depok, Tangerang Kota, Pondok Kelapa dan terakhir di Bogor.
Modus pelaku adalah mendatangi lokasi ATM dengan mobil, memadamkan lampu, menutup kamera CCTV, baru menjalankan aksinya menjebol mesin ATM dengan bantuan penerangan senter. "Karena itu aksi mereka tak pernah terdeteksi kamera CCTV," ujar Irwan.
Penangkapan terjadi berkat kejelian dua orang anggota patroli Polsek Koja yakni Aiptu Edy Nugroho dan Bribka Polisi P Sinaga yang sedang berpatroli. Keduanya melihat beberapa orang menurunkan sebuah mesin ATM dari mobil Suzuki APV di tempat kejadian. Setelah kedua polisi tersebut memanggil rekannya, penggerebekan segera dilakukan. Polisi bahkan sempat melepaskan tembakan yang mengenai pundak kiri tersangka Nanang.
Sayangnya, saat dilakukan pengejaran, sembilan orang yang diduga pelaku langsung berpencar dan masuk ke kawasan pemukiman padat penduduk, sehingga enam orang, termasuk orang yang diduga otak pelaku berinisial Y berhasil lolos. "Pemilik rumah di Koja, Mat Hasan juga lolos."
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita Satu buah Gerinda, satu unit tabung oksigen, satu buah tabung LPG, satu buah alat las, 3 buah ponsel, sepasang sandal dan sehelai kemeja, satu unit mesin ATM Bank Muamalat, satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi F 1081 BM, satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1915 UKF berstiker Komando Pasukan Katak.
Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. "Tapi karena pembobolan tidak pernah terjadi di Jakarta Utara, kasus ini kami serahkan ke Resmob (Reserse Mobil) Polda Metro Jaya," kata Irwan.
Menurut pengakuan Kepala Operasional Bank Muamalat Budi Feryanto, di dalam mesin ATM tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp 152 juta dalam pecahan Rp 50.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar